Puskesmas
Bungatan : Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam hal ini Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Situbondo melakukan terobosan baru, dalam
meningkatkan kedisiplinan dan keaktifan pegawai-pegawainya. Terobosan tersebut
adalah absensi digital atau Fingerprint.
Dengan
absensi digital ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melakukan check log ( Pengabsenan ), sebanyak dua kali dalam sehari.
Menurut
informasi yang kami terima dari Surat Edaran bahwa waktu check log
(Pengabsenan) dimulai sejak sebelum pukul 07.00 WIB untuk pagi (06.30 untuk
hari jum’at). Dan setelah pukul 16.00 WIB (11.00 untuk hari Jum’at).
Batas
waktu pelaksanaan absensi masuk kerja dimulai sebelum pukul 07.00 WIB (06.30
untuk hari Jum’at) sampai pukul 10.00 WIB, melampaui pukul 10.00 WIB pegawai
dinyatakan tidak hadir (Aplha).
Namun
demikian, absensi digital tersebut masih mengandung beberapa kelemahan. Salah
satunya adalah ketergantungan alat tersebut terhadap aliran listrik. Untuk mengantisipasi
hal itu perlu untuk tetap melakukan
absensi secara manual.
Karyawan PNS Puskesmas Bungatan sedang melakukan Check Log (Pengabsenan). |
*berbagai
sumber
*Jum'at , 15 Januari 2016
0 komentar "Dasyatnya Sidik Jari", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar